Trader Forex Indonesia Harus Sadar Pajak, Begini Cara Hitung dan Bayarnya

0
8454

Pajak Trader Forex

Pernahkah anda menyadari bahwa trader forex juga adalah salah satu jenis profesi / pekerjaan, meskipun belum begitu populer di tanah air?

Tentu saja, trader forex di Indonesia belum banyak dikenal sebagai profesi karena edukasi yang tepat dan menyeluruh mengenai trading belum begitu masif di Indonesia. Bahkan, masih banyak orang Indonesia yang menganggap trading sebagai salah satu bentuk Perjudian, Money Game, ataupun Penipuan.

Saya berharap, kedepannya, profesi trader Forex ini sudah dianggap sebagai profesi normal di Indonesia, karena di negara lain seperti Singapura, Amerika, Jepang, dan lainnya, trader telah dianggap sebagai salah satu profesi yang patut diseriusi dan diprofesionalkan.

Baca Juga: Wow! GlobalCoin Facebook Kemungkinan Akan Membayarkan Bunga kepada Para Penggunanya

Hukum UU Pajak Trader Forex

Sumber: tradingstrategyguides.com

Lalu bagaimanakah cara menghitung pajak dari hasil trading forex? Karena yang kita tahu biasanya pajak selalu mengurangi penghasilan tetap jika kita adalah seorang pegawai atau karyawan. Plus, trader forex pun selalu bergelut dengan resiko sehingga penghasilan bulanannya menjadi tidak pasti (bahkan bisa minus juga).

Menurut sajian berita Finansialku, ada Hukum Undang-Undang (UU) Republik Indonesia yang menyatakan bahwa penghasilan dari selisih kurs mata uang asing pun terkena wajib pajak. Hal ini tercantum dalam Hukum UU no. 36 tahun 2018 yang tercantum dalam pasal 4 ayat 1:

“Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk…”

Dengan berdasarkan Hukum UU tersebut,maka perhitungan pajak bagi trader forex ialah mengikuti isi pasal 17 UU PPh yang sama seperti berikut:

Sumber: Finansialku.com

Cara Hitung Pajak

Sumber: granvillebookkeeping.co.uk

Nantinya, penghasilan yang didapatkan dari selisih kurs mata uang akan dikurangkan dengan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) sebesar Rp 4.500.000 per bulan atau Rp54.000.000 per tahun.

Berikut adalah contoh perhitungan PPh21-nya:

Modal di balance akun broker forex saya ialah sebesar Rp 100.000.000 (100 Juta) di awal tahun dan mulai melakukan banyak transaksi jual beli. Kemudian, setelah setahun berlalu (12 bulan), balance di akun broker forex saya telah bertumbuh menjadi Rp 200.000.000 (200 Juta).

Lalu, berapa pajak yang harus dibayarkan saat saya ingin penarik uang (WD) ke salah satu bank lokal di Indonesia?

1 Hitung Laba Bersihnya Dulu

Laba bersih didapatkan dari mengurangkan Balance terkini dengan balance di awal (Modal) sehingga Laba bersihnya adalah:

200 Juta – 100 Juta adalah= Rp 100.000.000 (100 Juta)

2 Kurangi Laba Bersih dengan PTKP

Dalam contoh ini, saya gunakan PTKP untuk Wajib Pajak Pribadi Lajang:

Laba Bersih – PTKP: 100 Juta – 54 Juta = Rp 46.000.000 (46 Juta)

Jadi Penghasilan Kena Pajak (PeKP)nya adalah 46 Juta.

Nah, berdasarkan tabel tarif pajak diatas,maka penghasilan saya dikenakan tarif pajak sebesar 5% sehingga perhitungannya seperti ini:

PeKP x 5%: 46 Juta x 5% = Rp 2.300.000 (2,3 Juta)

Pelaporan Pajak Online

Sumber: gizmodo.com

Menurut sajian berita Finansialku, Runtutan awal untuk dapat memiliki akses e-filing adalah, Anda harus datang ke cabang kantor pelayanan pajak terdekat dan meminta form pengajuan EFIN kepada petugas. Juga, sediakan dan bawa lampiran fotokopi KTP dan NPWP masing-masing sebanyak satu lembar.

Ambil nomor antrean dan tunggu sampai nomor anda dipanggil.

Setelah sampai ke rumah atau kantor Anda, buka komputer, dan kunjungi halaman registrasi untuk mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan EFIN Anda ke sistem. Kemudian tunggu email verifikasi ke email yang terdaftar.

Anda dapat melakukan pelaporan lewat DJP Online sedangkan membayar lewat Surat Setoran Elektronik (SSE) yang bisa diakses di sini.

Yang perlu kita ketahui dalam pelaporan SPT tahunan adalah untuk mengisi penghasilan dari trading forex sebagai penghasilan Lainnya. Form tahunan yang diisi pun adalah form 1770 – III.

Semoga artikel ini bisa bermanfaat kepada para pembaca dan mampu meningkatkan kesadaran para trader forex untuk membayar pajak demi kenyamanan bersama. Terima Kasih