International Investor Club – PT Perusahaan Pengelola Aset atau PPA (Persero) akan menerbitkan surat utang atau obligasi pada tahun 2020. Obligasi yang akan diterbitkan ini rencananya akan sebesar Rp 1 Triliun.

Direktur Utama PT PPA, Iman Rachman mengatakan, rencana penerbitan obligasi ini untuk memenuhi kebutuhan pendanaan jangka panjang. Nantinya ada beberapa opsi tenor yang akan diberikan nantinya dari mulai 3 tahun, 5 tahun, 7 tahun hingga 10 tahun.
Baca Juga: PNM Terbitkan Obligasi Rp 1,35 Triliun, Apakah Anda Tertarik?
Dalam sebuah diskusi di Hotel Grand Mercure Setiabudi, Bandung pada Kamis 14 November 2019 kemarin, Iman mengatakan:
“Karena sebagian besar pendanaan kami saat ini bersumber dari perbankan dengan jangka waktu pendek dan tingkat suku bunga relatif tinggi sehingga perlu funding mix dengan cost of fund yang lebih rendah.”
Sebenarnya, perseroan sudah menerbitkan tambahan pendanaan eksternal melalui pasar uang dan pasar modal. Tercatat, PPA telah menerbitkan MTN pada awal November 2019 senilai Rp 750 yang masing-masing Rp 300 Miliar dengan tenor 2 tahun dan Rp 450 Miliar dengan tenor 3 tahun. Penerbitan SBK pun sedang dalam proses di Bank Indonesia (BI).
Nantinya, dana tersebut seiring dengan fokus perseroan untuk memanfaatkan kredit macet (non performing loan/NPL) pada perbankan BUMN. Nantinya perseroan akan membayarkan kreditur macet kepada perbankan dan sebagai gantinya akan mengambil alih asetnya.
Iman menambahkan, “Hal terpenting bagi kami yaitu perusahaan yang kami tangani dapat meningkatkan pendapatan dan laba melalui business restructuring. Perlu langkah-langkah visioner menangani R/R, tidak bisa lagi hanya mengandalkan bisnis seperti biasa.”

Sementara itu, dalam sajian berita Okezone, Direktur Konsultasi Bisnis dan Aset Manajemen PT PPA, Dikdik Permadi Yoffana, mengatakan bahwa perseroan sampai dengan triwulan III tahun 2019 telah membukukan pendapatan usaha sebesar Rp 3,838 Triliun, atau meningkat sebesar 4% secara year-on-year (yoy). Diharapkan dengan rencana perusahaan ini, kinerja perseroan bisa meningkat.
Baca Juga: Angin Segar, Pasar Properti Diproyeksi akan Pulih di Akhir Tahun
Sebelumnya, perusahaan juga telah memperluas bidang usahanya dalam bidang jasa pengelolaan investasi dan jasa bidang jasa konsultasi investasi dalam bentuk pembelian dan penjualan efek, jasa konsultasi manajemen, jasa konsultasi keuangan dan jasa konsultasi pengelolaan aset. PT PPA Kapital, anak usaha PPA tersebut, tidak hanya membatasi diri dalam lingkungan BUMN.
Corporate Secretary PPA, Renny O Rorong, dalam siaran persnya menyebut, PT PPA Kapital didirikan berdasarkan akta pendirian perusahaan Nomor 17 oleh Notaris Surjadi tanggal 17 Desember 2011 yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. AHU-02691.AH.01.01. Tahun 2012 tanggal 17 Januari 2012.
Anak usaha PPA ini juga telah mendapat persetujuan Menteri BUMN melalui surat Nomor: S-372/MBU/2011 tanggal 22 Juni 2011.