International Investor Club – Cermati, online marketplace produk keuangan, telah mengumumkan perluasan akses layanannya. Kini, pengajuan kartu kredit online bisa dilakukan melalui platform marketplace Bukalapak. Pihak cermati mengklaim, proses verifikasi dan pelengkapan dokumen maksimal memakan waktu 3 hari.
Melalui Chief Business Officer perusahaan, Carlo Gandasubrata, menyampaikan bahwa kerja sama yang terjalin antara Cermati dengan Bukalapak selain memberikan kemudahan, juga diharapkan mampu meningkatkan literasi keuangan para pengguna. Ia menambahkan:
“Ke depannya, kami ingin terus mengedukasi masyarakat tentang manfaat kartu kredit untuk mengatur keuangan yang lebih ekonomis dan terkontrol.”
Baca Juga: Menjadi Atome, Fintech Kredit Pintar Merambah Filipina
Sementara itu, dalam sajian berita DailySocial, Co-founder & President Bukalapak, Fajrin Rasyid, menyambut baik kerja sama yang terjalin antara keduanya. Pihaknya disebut masih memiliki potensi besar untuk memperluas pasar pengguna kartu kredit melalui platform digital.

Fajrin menjelaskan, “Hingga saat ini, terdapat 17 juga pengguna Bukalapak yang belum pernah bertransaksi menggunakan kartu kredit. Oleh karena itu, kemitraan Bukalapak dengan Cermati kami pandang sebagai langkah strategis dalam menghadirkan alternatif bertransaksi yang aman, nyaman dan menguntungkan.”
Sang Co-founder tersebut pun menambahkan bahwa program yang mulai diluncurkan sejak 14 November 2019 ini menargetkan untuk bisa menambah nasabah hingga lima ribu pengguna pada kuartal pertama.
Untuk menggenjot target pengguna itu, dihadirkan sejumlah promo kredit sebesar Rp 100.000 bagi pengguna yang telah mendapat persetujuan pengajuan kartu kredit. Kredit tersebut nantinya bisa digunakan untuk berbelanja di Bukalapak.
Baca Juga: PNM Terbitkan Obligasi Rp 1,35 Triliun, Apakah Anda Tertarik?
Beralih ke platform marketplace lainnya, Shopee memperkenalkan fitur pembayaran kartu kredit digital teranyar yang dinamai Shopee PayLater. Fitur ini sudah digulirkan sejak Maret 2019, namun masih dalam tahap beta dan belum diperkenalkan secara resmi.

Untuk menyediakan fitur PayLater ini, Shopee menggandeng perusahaan P2P lending bernama PT Lentera Dana Nusantara (LDN). Perusahaan ini sudah beroperasi sejak 2018 dan pada awal tahun ini telah resmi mengantongi surat tanda terdaftar dari OJK.
Belum diketahui apakah ada keterlibatan kepemilikan di LDN oleh Shopee atau sekadar kerja sama eksklusif. Di situs resminya, LDN menyebutkan bahwa Shopee PayLater adalah produk P2P lending yang dikelolanya.
Sama seperti fitur PayLater di situs marketplace lainnya. Shopee PayLater dapat digunakan untuk seluruh pembayaran di dalam platform Shopee, kecuali kategori Voucher dan Produk Digital.
[…] Baca Juga: Gandeng Bukalapak, Pengajuan Kartu Kredit Cermati Semakin Mudah […]
Comments are closed.