Menkominfo Dorong Google dan Facebook Buka Pusat Data di Tanah Air

0
996
Menkominfo - Facebook dan Google

International Investor Club – Menkominfo Johnny G. Plate kembali mendorong Google dan Facebook untuk membangun pusat data (data center) di Tanah Air. Menurut Johnny, pihak perusahaan juga sudah ada rencana untuk merealisasikan hal tersebut.

Dalam sajian berita DailySocial, Johnny menjelaskan:

“Google dan Facebook sudah punya rencana membangun pusat data di Indonesia.”

Hanya saja sejauh ini belum ada informasi detail mengenai kapan dan di mana pusat data akan dibangun. Rencana pembangunan pusat data juga masih tergantung pada UU Perlindungan Data Pribadi.

Baca Juga: Kenalin Nih, Ceria, Aplikasi Khusus untuk Kartu Kredit Virtual dari BRI

Johnny menambahkan, “Permasalahannya ada dua, letak data center dan flow datanya. Free flow of data baik dalam negeri maupun melewati batas negara perlu ada protokol dan dia resiprokal. Standarnya di PBB belum ada, ini yang harus dibicarakan sama-sama.”

Menkominfo Johnny G. Plate
Solopos (doc.)

Ia juga menjelaskan bahwa setiap negara memiliki GDPR (General Data Protection Regulation), untuk Indonesia saat ini sedang diproses di DPR dan diharapkan tahun 2020 sudah dirilis.

Kehadiran pusat data di Indonesia yang terintegrasi menurutnya akan meningkatkan kemudahan komunikasi dan integrasi dari pemerintah pusat dan daerah, baik pemerintah provinsi, kabupaten dan kota hingga dinas-dinas terkait.

Disitus resmi Menkominfo, Johnny menerangkan:

“Di pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten dan kota, di antara dinas-dinasnya bisa berpindah dengan baik dan cepat, sehingga penyelenggaraan tata kelola e-governance bisa berjalan dengan baik.”

Sejauh ini belum ada konfirmasi resmi dari pihak Google dan Facebook mengenai rencana untuk membangun data center di Indonesia. Hanya saja Google pada November silam menyampaikan akan membangun cloud region di Indonesia, tepatnya di Jakarta.

Facebook dan Google

Berbeda dengan pusat data, cloud region merupakan availability zone yang mampu meminimalkan latensi dan meningkatkan performa layanan di suatu wilayah.

Baca Juga: Kenalin Nih, Ceria, Aplikasi Khusus untuk Kartu Kredit Virtual dari BRI

Seperti yang dijelaskan diatas, Johnny merasa optimis bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) segera rampung pada 2020.

Sampai saat ini, dalam sajian berita Detik, dikatakan Johnny, Kominfo, bersama Komisi I DPR-RI terus membahas regulasi tersebut secara intensif. Dalam Forum Pemred di Jakarta, Johnny mengatakan:

“Tahun 2020 mendatang Indonesia sudah harus memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.”

Menurutnya, keberadaan regulasi PDP ini dinilai penting karena berkaitan dengan kedaulatan data. Maka dari itu, Indonesia membutuhkan regulasi tersebut.