International Investor Club – Bursa Efek Indonesia (BEI) telah melakukan pencabutan penghentian sementara perdagangan efek dari PT Leo Investments Tbk. (ITTG) yang hanya di Pasar Negosiasi.
Pengumuman tertulis BEI hari Kamis kemarin, mengungkapkan:
“Selama 20 hari Bursa terhitung sejak sesi I Perdagangan Efek hari Jumat 20 Desember 2019 sampai dengan hari Rabu 22 Januari 2019.”
Adapun PT Leo Investments Tbk secara efektif delisting pada 23 Januari 2020 mendatang.
Baca Juga: Tokopedia Mudahkan Beli Voucher Game dengan Pulsa, No Repot Guys!
Pada 6 Desember 2019, BEI menyatakan ITTG memenuhi kriteria untuk dilakukan penghapusan pencatatan saham di Bursa. Berdasar pengamatan Kontan, laporan keuangan terakhir yang disampaikan oleh ITTG kepada publik adalah laporan keuangan per Juni 2016. Laporan tersebut baru disampaikan pada tanggal 2 Desember yang lalu.

Modal ITTG sebesar 75,45% atau setara 1,04 miliar saham dimiliki oleh Goodwill Investment Services. Sementara, sebanyak 24,55% atau setara 338,58 juta saham dimiliki oleh masyarakat. Adapun jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh mencapai 1,37 miliar saham atau setara Rp 34,475 Miliar.
Bursa mencatat masih ada empat emiten lain yang berpotensi dihapus pencatatan sahamnya secara paksa. Keempatnya adalah PT Akbar Indo Makmur Stimec Tbk (AIMS), PT Borneo Limbung Energi & Metal Tbk (BORN), PT Evergreen Invesco Tbk (GREN), PT Cakra Mineral Tbk (CKRA).
Baca Juga: Direksi AJB Bumiputera Menjalani tes Fit and Proper di OJK
Salah satu dari emiten diatas, BORN, BEI telah mengumumkan potensi delisting emiten ini pada 6 Desember lalu.
Dalam pengumuman BEI awal pekan ini diungkapkan:
“BEI memutuskan untuk melakukan penghapusan pencatatan efek Borneo Lumbung Energi & Metal dari BEI yang akan berlaku efektif sejak tanggal 20 Januari 2020.”
Sebelum penghapusan pencatatan, BEI membuka suspend perdagangan saham BORN hanya di pasar negosiasi selama 20 hari. Saham emiten perdagangan, pertambangan, pengangkutan, dan jasa sektor pertambangan ini bisa ditransaksikan di pasar negosiasi pada periode 17 Desember 2019 hingga 17 Januari 2020.
Dalam sajian berita Kontan, BEI menghapus pencatatan saham BORN karena dua hal. Pertama, BORN mengalami kondisi atau peristiwa yang secara signifikan berpengaruh terhadap kelangsungan usaha baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status perusahaan tercatat sebagai perusahaan terbuka, dan emiten ini tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai. Kedua, saham BORN sudah disuspensi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.
Menurut data Bloomberg, transaksi terakhir saham BORN adalah pada 29 Juni 2015 dengan harga Rp 50 per saham.