Maraknya Penipuan Properti Berkedok Syariah, Ini Cara Menghindarinya!

0
879
Penipuan Properti

International Investor Club – Kasus penipuan properti berkedok syariah memang lagi marak terjadi. Pemerintah mengharapkan kepada masyarakat agar mulai menyadari opsi alternatif pembiayaan perumahan berbasis syariah dari pemerintah. Contohnya saja pembiayaan melalui program FLPP atau Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan.

Dalam sajian berita Rumah.com disampaikan, “Masyarakat dihimbau agar lebih berhati-hati, jeli, dan cermat menyikapinya iming-iming yang ditawarkan pengembang.”

Properti
Weetah (doc.)

Sebelum membeli, masyarakat perlu untuk memeriksa kredibilitas pengembang yang menawarkan rumah tersebut dan memastikan pengembang tersebut telah terdaftar di Sistem Registrasi Pengembang yang telah disediakan pemerintah.

Baca Juga: Pasar SUN dan Obligasi Rupiah Ditutup Positif Karena Hasil Lelang Perdana

Melalui sistem tersebut, masyarakat bisa mengecek nama-nama pengembang yang telah terdaftar secara resmi. Dia menuturkan bahwa pengembang yang telah terdaftar pada sistem tersebut telah diseleksi oleh asosiasi tempat pengembang tersebut bernaung.

Lebih lanjut, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) sejak tahun 2010 telah mengelola dan menyalurkan dana pembiayaan perumahan FLPP.

Hingga saat ini, PPDPP telah mengelola dana FLPP sebesar Rp 44,37 Triliun untuk 655.602 rumah. Pada tahun anggaran 2020, pemerintah mengalokasikan anggaran bantuan pembiayaan perumahan sebesar Rp 11 Triliun untuk 102.500 rumah.

Penipuan
Scam Detector (doc.)

PPDPP telah bekerja sama dengan 37 bank pelaksana untuk menyalurkan FLPP yang terdiri atas 10 bank nasional dan 27 bank pembangunan daerah, baik yang konvensional maupun syariah.

Baca Juga: Halofina Jalin Kerja Sama dengan LinkAja, Semakin Canggih

Terlepas dari motif penipuan murni, terdapat beberapa hal yang disinyalir menjadi penyebab fatalnya kesalahan para pengembang pemula tersebut. Berdasarkan pengamatan yang dilakukan Indonesia Properti Watch (IPW), sebagian besar pengembang perumahan syariah tersebut merupakan orang yang memang belum berpengalaman dalam bisnis perumahan. Banyak teori bisnis properti yang mengutamakan tanpa modal sehingga semuanya dianggap mudah.

Menurut sajian berita Rumah.com, praktek perumahan syariah juga umumnya belum mempunyai kepemilikan lahan karena lahan yang ada masih di cicil kepada pemilik lahan. Pengembang biasanya hanya membayar uang muka dan dijanjikan akan dibayar dalam jangka waktu tertentu.

Nah, para pengembang dengan kesepakatan tertentu mulai bisa memasarkan rumahnya. Dengan asumsi hitung-hitungan diatas kertas, rasanya dengan mengumpulkan uang dari konsumen bisa untuk membangun secara perlahan-lahan. Namun, ternyata tidak semudah itu, karena dalam bisnis perumahan pengaturan cashflow akan sangat krusial.

Properti

Dengan banyaknya konsumen yang sudah membayar uang muka, pengembang pun harus mulai membangun tetapi ternyata butuh biaya yang besar untuk membangun. Masalah pun mulai berlanjut. Mereka pun tidak dapat mencari modal lagi dari investor lain, termasuk dari bank. Semakin lama janji semakin tidak ditepati.Umumnya mereka pun tidak tahu cara manajemen proyek yang baik dan tidak didukung dengan modal yang cukup.

Baca Juga: Tiga Wahana Investasi Potensial tahun 2020, Sudah Punyakah?

Pengembang telah mendapatkan uang konsumen yang telah dibayarkan dalam jumlah besar ke rekening pengembang. Namun, itu menjadi ‘uang panas’ karena kebanyakan pengembang menggunakan uang tersebut untuk membayar uang muka lahan lain dan bahkan kebutuhan gaya hidup seperti rumah dan mobil. Alih-alih membangun rumah, pengembang justru semakin terpuruk.

Jadi terlepas dari motif murni penipuan, banyak faktor yang membuat para pengembang pemula ini menjadi khilaf dan akhirnya berakhir dengan tindakan menipu konsumen. Disengaja atau tidak tetap hal tersebut memenuhi unsur penipuan yang merugikan banyak orang.

Konsumen harus waspada agar tidak tergiur dengan harga murah. Mengembangkan suatu bisnis perumahan tidak semudah yang dibayangkan. Tidak ada yang salah dengan konsep syariah tetapi dalam mengembangkan proyek perumahan yang padat modal tetap perlu pengaturan manajemen yang baik. Hati-hati ya pembaca sekalian!