CrowdDana Mudahkan Masyarakat Berinvestasi di Proyek Properti dengan “Equity Crowdfunding”

0
3752
CrowdDana

CrowdDana

International Investor Club – Sejak regulasinya diresmikan OJK pada 2019 lalu, platform berbasis equity crowdfunding telah bermunculan dan makin diminati masyarakat. Secara konsep model bisnisnya mirip dengan P2P lending, hanya saja sebagai pemberi pinjaman (layaknya lender) mendapatkan imbalan berupa saham yang dijual pemilik usaha (layaknya borrower).

Per Desember 2019, sehubungan dengan POJK Nomor 37/POJK.04/2018 saat ini ada tiga perusahaan digital yang mendapatkan izin OJK, yakni Santara, Bizhare dan CrowdDana.

CrowdDana
OneL Media (Doc.)

CrowdDana sendiri fokus awalnya membiayai proyek properti. Sejak debut, sudah ada dua proyek pembangunan indekos yang berhasil didanai, mencapai Rp 14,6 Miliar. Dan saat ini masih berjalan satu proyek pembangunan lainnya targetkan dana Rp 6,8 Miliar.

Baca Juga: Inilah Katalis Pasar Obligasi untuk Menguat, Cekidot!

Dalam sajian berita DailySocial, Co-Founder & Chief Product & Marketing Officer CrowdDana mengungkapkan:

“Dari semua aset properti yang kami analisis, indekos jadi yang paling menguntungkan. Dikarenakan permintaan yang besar dari penyewa, efisiensi pengelolaan dan persentase okupansi yang stabil.”

Sekedar informasi, CrowdDana (PT Crowddana Teknologi Indonusa) adalah sebuah platform yang menghubungkan investor dan asset manager properti. Di platform ini, investor dapat menggelontorkan dananya ke proyek properti yang ditawarkan dengan modal rendah, mulai dari Rp 1 Juta.

Platform ini didirikan sejak April 2019 dan berhasil menggaet izin dari OJK dengan nomor KEP93/D.04/2019 tertanggal 31 Desember 2019.

Terkait model bisnis yang diterapkan Stevanus mengatakan:

“CrowdDana mengambil biaya sebesar 3% dari dana yang dihimpun. Selain itu, ketika properti indekos sudah operasional, CrowdDana mengambil biaya sebesar 5% dari pendapatan.”

Properti

Dari daftar penggalangan yang tengah dan selesai berjalan, return of investment (ROI) yang ditawarkan mencapai 16%. Setiap proyek selesai rata-rata didanai 40-50-an investor.

Baca Juga: Grab Akan Rilis Geomapping Tahun Ini dengan Gaet Investor Jepang

Aturan OJK menyatakan jumlah pemegang saham tidak boleh lebih dari 300 pihak, mengikuti UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Beleid tersebut juga dijadikan variabel utama dalam kalkulasi penentuan nilai minimal investasi untuk setiap proyek.

Dalam skema equity crowdfunding, besar keuntungan investor akan berbeda di setiap proyek, proporsional berdasarkan banyaknya jumlah saham. Tugas penyedia platform melakukan seleksi ketat terhadap proyek-proyek yang akan melakukan penggalangan dana, termasuk melakukan analisis mengenai potensi bisnis. Di CrowdDana, deviden dibagikan secara berkala, sesuai kebijakan proyek antara setiap 3 atau 6 bulan sekali.