International Investor Club – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau Bank BTN, kembali menggelar Indonesia Properti Expo (IPEX) di Jakarta Convention Center (JCC) yang berlangsung pada 15-23 Februari 2020.
Dalam pameran tersebutm Bank BTN target meraup izin prinsip Kredit Pemilikan Rumah (KPR) baik subsidi maupun non-subsidi sebesar Rp 3 Triliun, dengan target booked Rp 1 Triliun.

Direktur Utama Bank BTN, Pahala Nugraha Mansury mengatakan bahwa pemerintah dan pihak pengembang properti pada tahun ini menawarkan banyak kemudahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk dapat memiliki rumah.
Baca Juga: Microsoft xCloud Tersedia untuk iOS, Agak Berbeda dari versi Android
Dalam sajian berita Liputan6, Mansury mengungkapkan:
“Tahun ini adalah tahun yang tepat untuk membeli properti karena banyak faktor yang membuat investasi pada properti ini menarik pada saat era suku bunga murah berlangsung, uang muka KPR juga semakin terjangkau setelah aturan relaksasi Loan To Value mulai berlaku Desember lalu.”
Melalui IPEX 2020, Bank BTN disebutnya juga menawarkan beragam promosi menarik diantaranya suku bunga KPR mulai dari 5,7% fixed rate selama 1 tahun, bebas biaya provisi, bebas biaya administrasi, bebas biaya appraisal, diskon asuransi jiwa 20%, serta cashback tabungan hingga Rp 700 Ribu sesuai dengan plafond kredit yang diberikan.
Mansury pun menambahkan, “Kami dalam waktu dekat akan menawarkan KPR dengan skema khusus yang dapat menangkap segmen MBR yang tidak kebagian FLPP KPR dengan skema khusus ini. Juga memfasilitasi pengembang rumah subsidi yang pasokannya melimpah namun sulit mendapatkan pembeli.”
Baca Juga: Pertumbuhan Properti Ekslusif Tumbuh Pesat di Batam, Mantap!

Selain itu, Mansury pun menyebutkan sektor properti pada 2020 akan menjadi penuh tantangan lantaran ancaman resesi akibat kondisi geopolitik yang memanas, serta yang terbaru adalah mewabahnya virus korona di China yang diperkirakan melumpuhkan kekuatan ekonomi negeri Tirai Bambu tersebut yang akan ikut berdampak ke Indonesia.
Namun, ia optimis sektor properti yang dikenal memiliki multiplier effect ke 170 industri turunan merupakan sektor yang bertahan dan bangkit di tengah ancaman dari faktor eksternal tersebut. Apalagi, Pemerintah dan Bank Indonesia memberikan dukungan yang cukup ke sektor properti.
Seperti peningkatan batasan tidak kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) rumah sederhana dan rumah sangat sederhana, pembebasan PPN atas rumah atau bangunan korban bencana alam, penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 atas hunian mewah dari 5% menjadi 1%, dan peningkatan batas nilai hunian mewah yang dikenakan PPh dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPNBM).