Kementerian ATR/BPN Berharap Omnibus Law Mampu Gairahkan Sektor Properti

0
817
Omnibus Law

Omnibus Law

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berharap, Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Omnibus Cipta Kerja) dapat menggenjot sektor properti yang mengalami stagnasi dalam tiga tahun terakhir.

Dalam RUU yang telah diserahkan pemerintah kepada DPR itu, Kementerian ATR/BPN mendorong sejumlah aturan yang berkaitan dengan sektor properti. Salah satunya dengan memperpanjang hak bagi hunian vertikal menjadi 35 tahun setelah mendapat sertifikat layak fungsi.

Baca Juga: Biaya Penerbitan Obligasi Murah, Korporasi Masih Memilih Menunggu

Omnibus Law

Omnibus Law
Harian Terbit (doc.)

Dalam sajian berita Bisnis, Sekjen Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto mengungkapkan:

Selain itu, kata dia, ATR/BPN juga mendorong adanya aturan yang memungkinkan warga asing dapat membeli apartemen dengan sejumlah persyaratan. Dengan aturan-aturan ini, ATR/BPN berharap peluang investasi terbuka sehingga kembali menggairahkan bisnis properti.

Ia pun mengatakan, “Lalu juga mengenalkan diperbolehkannya asing untuk membeli apartemen dengan peraturan tersendiri. supaya peluang investasi masuk sehingga berujung pada industri properti akan tumbuh lebih cepat dari yang diharapkan.”

Himawan menyebutkan, lesunya sektor properti dalam tiga tahun terakhir dipengaruhi pola konsumsi masyarakat. Saat ini, kata Himawan, masyarakat lebih cenderung membeli produk secara daring.

Namun, di sisi lain, kata dia, kebutuhan masyarakat akan hunian tidak terbantahkan. Backlog atau kesenjangan antara jumlah rumah terbangun dengan jumlah rumah yang dibutuhkan masyarakat masih tinggi.

“Residensial sangat dibutuhkan. Masih adanya backlog kebutuhan perumahan.”

Baca Juga: Asuransi Jiwa Lirik SBN, Alternatif saat Yield Obligasi Turun

Kementerian ATR/BPN

Kementerian ATR BPN

Baru-baru ini, Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah, Kementerian ATR/BPN, Budi Situmorang mengatakan bahwa banjir yang melanda Jakarta karena kurangnya daerah resapan air yang sudah mulai tertutup bangunan dan drainase yang kurang berjalan optimal.

Maka itu, Budi mengatakan, pihaknya akan mengaudit pemanfaatan ruang di daerah Bogor, Depok dan daerah sekitarnya. Dalam sajian berita Kontan, Ia mengungkapkan:

“Sekarang ATR/BPN tahun ini lagi berkejaran degan waktu untuk mengaudit semua dari hulu sampai hilir. (Kami) Kerja sama dengan (Dinas) sumber daya air (SDA) di daerah tengah, Bogor, Depok dan sekitarnya, itu kan situ semua. Situ, danau, embung, waduk.”

Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga akan mengidentifikasi pemanfaatan ruang di DKI Jakarta. Termasuk adanya kemungkinan pembongkaran bangunan yang tidak memiliki hak dalam pemanfaatan suatu lahan.

“Pemulihan Jakarta kita identifikasi lokasi-lokasinya. Ada tempat yang mau kita bongkar. (Termasuk bangunan yang tidak punya hak) Iya, karena sesuai UU Nomor 24 tahun 2007 tentang Bencana, pemerintah bisa mencabut hak kalau untuk penyelenggaraan antisipasi bencana,” ujar dia.