KPR Subsidi Indonesia
International Investor Club – Pemerintah kembali memperbarui regulasi seputar pembiayaan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Salah satunya adalah mengenai batasan maksimal penghasilan MBR untuk dapat mengakses KPR Sejahtera Tapak dan KPR Sejahtera Susun, yakni Rp 8 Juta per bulan. KPR ini berlaku untuk pembiayaan konvensional maupun Syariah.
Baca Juga: Dibayangi Pandemi Corona, Bagaimana Kondisi Bisnis Properti?
KPR Subsidi

Kebijakan baru ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 242/KPTS/M/2020 tentang Batasan Penghasilan Kelompok Sasaran, Besaran Suku Bunga, Lama Masa Subsidi, dan Jangka Waktu Kredit Pemilikan KPR Bersubsidi.
Aturan tersebut diterbitkan pada Selasa (24 Maret) dan mulai berlaku mulai Rabu kemarin (1 April).
Sementara dalam Kepmen sebelumnya yaitu Nomor 552/KPTS/M/2016, batasan penghasilan MBR untuk dapat mengakses KPR Sejahtera Tapak batasan maksimal hanya Rp 4 Juta per bulan, dan Rumah Sejahtera Susun maksimal Rp 7 Juta per bulan.
Menurut Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR, Eko Djoeli Heripoerwanto, aturan tersebut disusun sesuai usulan masyarakat.
Dalam sajian berita Kompas, Eko mengungkapkan:
“Aturan tersebut disusun sesuai dengan yang diusulkan oleh masyarakat baik dari sisi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), pengembang, maupun bank pelaksana.”
Eko melanjutkan, khusus untuk wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat diberikan skema yang relatif berbeda yakni, Batasan penghasilan MBR untuk dapat mengakses KPR Rumah Umum Tapak sebesar Rp 8 Juta per bulan dan Sarusun umum sebesar Rp 8,5 Juta per bulan.
Baca Juga: Perusahaan Properti Grup Sinarmas Berkinerja Hijau pada 2019
Subsidi Ditengah Corona

Selain itu, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengalokasikan anggaran bagi stimulus fiskal subsidi perumahan sebesar Rp 1,5 Triliun untuk 175 ribu rumah tangga Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di masa pandemi virus Corona saat ini.
Dalam kesempatan berbeda, Eko mengatakan, bentuk stimulus fiskal tersebut berupa pengalokasian dana untuk Subsidi Selisih Bunga (SSB) dan tetap memberikan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) untuk KPR.
Dalam sajian berita Tempo dijabarkan, Eko berharap SSB dan SBUM akan efektif berlaku pada 1 April 2020 melalui bank pelaksana yang telah bekerja sama dengan Kementerian PUPR.
“Saat ini 3 (tiga) bank telah menyatakan minat sebagai bank pelaksana, yaitu BTN, BNI, dan BRI.”
Kementerian PUPR masih membuka peluang bagi bank lain yang ingin bekerja sama, sehingga MBR mendapatkan kesempatan seluas-luasnya memanfaatkan jaringan bank di daerah untuk mengakses program subsidi perumahan ini.