International Investor Club – Pada Rabu (26 April), pemerintah Singapura secara mengejutkan menaikkan pajak atas pembelian properti dengan menggandakan bea materai bagi orang asing menjadi 60%. Hal ini dimaksudkan untuk ‘mendinginkan’ pasar properti yang harganya kian melonjak.
Baca Juga: Properti dan Emas Jadi Pilihan Investasi Aman di Makassar
Singapura Naikkan Pajak untuk Investor Properti Asing

Dalam sajian berita CNBC Indonesia dijabarkan, pihak berwenang di Singapura terus mengawasi harga properti untuk memastikan tetap terjangkau bagi penduduk setempat dan tetap sejalan dengan fundamental ekonomi. Pasalnya, real estat memang menjadi incaran bagi orang kaya dari luar Singapura karena ini merupakan tempat investasi yang aman bagi mereka.
Dalam rilis berita yang dikeluarkan pemerintah, pihaknya mengatakan bahwa harga properti menunjukkan “tanda percepatan baru di tengah permintaan yang kuat.”
“Jika dibiarkan, harga bisa berjalan di depan fundamental ekonomi, dengan risiko kenaikan harga yang berkelanjutan relatif terhadap pendapatan,” kata pihak berwenang.
Sebelumnya, pemerintah telah memberlakukan dua kali tindakan ‘mendinginkan’ pasar selama dua tahun terakhir. Pemerintah terakhir kali menaikkan bea materai adalah pada Desember 2021, ketika pasar properti dikabarkan “naik” meskipun ada dampak ekonomi dari COVID-19.
Pemerintah mengatakan bahwa berdasarkan data tahun lalu, diperkirakan perubahan bea materai mempengaruhi sekitar 10% dari transaksi properti residensial. Harga rumah pribadi Singapura meningkat sebesar 3,2% pada kuartal pertama tahun ini, melonjak dari kenaikan 0,4% pada kuartal sebelumnya, menurut perkiraan kilat Urban Redevelopment Authority (URA) awal bulan ini. Harga dan sewa properti di Singapura terus meningkat selama beberapa tahun terakhir karena penundaan konstruksi yang disebabkan oleh gangguan COVID-19.
Mengutip dari pernyataan bersama dari kementerian keuangan, kementerian pembangunan nasional dan bank sentral, tak hanya bagi pembeli asing, Bea meterai tambahan pembeli (ABSD) untuk warga negara Singapura dan penduduk tetap juga akan menghadapi kenaikan. Kendati demikian, kenaikannya jauh lebih kecil, dan berlaku pada properti kedua dan selanjutnya.
ABSD pada pembelian rumah kedua dan selanjutnya oleh warga Singapura masing-masing akan naik menjadi 20% dari 17%, dan 30% dari 25%. Sedangkan untuk penduduk tetap akan naik masing-masing sebesar 5 poin persentase menjadi 30% dan 35% untuk pembelian properti kedua dan selanjutnya. Tarif yang direvisi telah mulai berlaku sejak hari Kamis kemarin (27 April).