International Investor Club – PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) menyampaikan informasi terbaru dan penting.
Setelah keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) Tahun 2023 atas Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I tahun 2020 tidak disetujui pada Rabu (3 Mei) lalu, perseroan harus membayar kupon obligasi yang jatuh tempo pada 6 Mei 2023. Namun, perseroan belum bisa membayar dikarenakan dalam masa standstill.
Senior Vice President Corporate Secretary Waskita Karya, Ermy Puspa Yunita menjelaskan, standstill itu berlangsung dari 7 Februari 2023 sampai 15 Juni 2023.
Baca Juga: Sejarah Saham Waskita Karya (WSKT)
WSKT Belum Bisa Bayar Kupon Obligasinya

Dalam sajian berita Investor Id dijabarkan, Ermy juga menyebut standstill merupakan bentuk optimal dari equal treatment sehingga akan memberikan waktu bagi perseroan melakukan preservasi kas untuk operasi dan mempersiapkan skenario modifikasi MRA (master restructuring agreement) dan skema restrukturisasi yang komprehensif kepada seluruh kreditur termasuk pemegang obligasi non penjaminan.
“Penundaan pembayaran ini dikarenakan perseroan sedang dalam masa standstill di mana terdapat ketentuan yang mewajibkan perseroan untuk menerapkan equal treatment kepada seluruh kreditur termasuk pemegang obligasi non penjaminan,” papar Ermy dalam keterangan resmi.
“Sehingga perseroan tidak dapat melakukan pembayaran apapun termasuk melakukan pembayaran bunga dan/atau pokok atas kewajiban keuangan perseroan terhadap seluruh kreditur dan pemegang obligasi non penjaminan serta pemberi pinjaman perbankan,” tambah Ermy Puspa Yunita.
Saat ini, sambung dia, perseroan tengah melakukan restrukturisasi yang tertuang dalam MRA sebagai salah satu strategi perseroan untuk melakukan peninjauan ulang secara komprehensif terhadap implementasi MRA dalam rangka optimalisasi program restrukturisasi keuangan yang tengah berjalan.
Sebagai informasi, hasil pelaksanaan RUPO pada Rabu lalu sebanyak 63,64% pemegang obligasi belum dapat menyetujui permohonan perubahan pembayaran kupon.
“Perseroan juga berkomitmen terhadap penguatan implementasi tata kelola perusahaan (good corporate governance), serta mengedepankan bisnis yang profitable, sustainable, dan implementasi manajemen risiko yang hati-hati,” tutup Ermy.
Di sisi lain, sebelumnya perusahaan telah menyampaikan perkembangan terkini atas gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap perseroan.
Presiden Direktur Waskita Karya Destiawan Soewardjono mengungkapkan, lanjutan proses persidangan permohonan PKPU terhadap perseroan telah digelar pada 14 Maret 2023.
Sidang dihadiri oleh PT Megah Baja Bangun Semesta (pemohon PKPU) dan kuasa perseroan (termohon PKPU) dengan agenda pembuktian dari pemohon dan termohon PKPU.