Reksadana
International Investor Club – Inarno Djajadi Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan OJK telah merilis Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (POJK Nomor 4 Tahun 2023), terbit pada 4 Mei 2023.
“Latar belakang revisi peraturan ini terutama untuk meng-update sejumlah ketentuan dalam POJK 23/2016 yang sudah tidak lagi memadai dengan situasi saat ini,” ujarnya.
Baca Juga: Reksadana Pendapatan Tetap Masih Mendapat Perhatian
OJK Terbitkan Revisi Aturan Reksadana

Dalam sajian berita Bareksa dijabarkan, Inarno mengatakan bahwa penerbitan POJK tersebut juga dimaksudkan untuk menunjang pengembangan digitalisasi transaksi elektronik reksa dana, salah satunya melalui perluasan mekanisme pembayaran transaksi reksadana secara elektronik. Selain itu, regulasi itu juga mengembangkan salah satunya berkaitan dengan fitur multikelas pada reksa dana.
“Ke depan tentunya kita akan terus mengkaji perkembangan pasar yang berlaku, dan dimungkinkan untuk melakukan berbagai update atas berbagai aturan eksisting.”
POJK 4 tahun 2023 juga dilatarbelakangi diperlukan kebijakan strategis dalam upaya menyikapi isu likuiditas dalam pengelolaan reksadana, kondisi yang mengakibatkan restrukturisasi reksa dana, dan sejumlah upaya pengembangan reksadana di Indonesia.
Selain itu, dibutuhkan penguatan landasan hukum berkaitan dengan sejumlah isu strategis di industri reksadana yang substansi pengaturan sebelumnya diatur dalam SEOJK Nomor 19/SEOJK.04/2021 tentang Kebijakan Stimulus Dan Relaksasi Ketentuan Terkait Pengelolaan Investasi Dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Ketentuan yang disempurnakan dalam POJK 4 tahun 2023 meliputi penambahan dan atau penyesuaian substansi pengaturan, sebagai berikut :
a. Kebijakan penyelesaian permasalahan sejumlah reksa dana melalui asset settlement dengan nasabahnya melalui mekanisme in kind redemption, serta pembubaran-likuidasi reksa dana,
b. Ketentuan yang berkaitan dengan penerapan fitur share class dengan reksa dana,
c. Ketentuan yang berkaitan dengan perhitungan nilai aktiva bersih bagi reksa dana berbasis efek luar negeri,
d. Penerapan redemption reksa dana melalui rekening investor fund unit account (IFUA) dan rekening lain sesuai peraturan perundangan,
e. Penggunaan virtual account dalam transaksi elektronik reksa dana,
F. Relaksasi penurunan peringkat portofolio investasi serta restrukturisasi reksadana terproteksi dan reksadana penyertaan terbatas.
Beleid ini diundangkan pada 31 Maret 2023.